
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Manajemen RSU Handayani Kotabumi memberikan klarifikasi terkait meninggalnya Akh, balita berusia empat tahun warga Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, setelah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Klarifikasi disampaikan Manager Pelayanan Medis RSU Handayani, dr. Istiqlall, saat ditemui pada Jumat (21/8/2026).
Dr. Istiqlall menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga yang ditinggalkan atas meninggalnya pasien berinisial AKH warga Pekurun Tengah, yang datang dalam kondisi penurunan kesadaran pascakecelakaan lalu lintas dengan cedera kepala dan multiple trauma. Pihak rumah sakit juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga karena seluruh upaya medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan belum mampu menyelamatkan pasien.
Menurutnya, pasien tiba di IGD RSU Handayani pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 15.28 WIB. Setelah tiba, pasien langsung diperiksa dokter jaga dan perawat IGD, menjalani pemeriksaan penunjang termasuk CT scan kepala serta pemeriksaan oleh dokter spesialis.
Dari hasil pembacaan CT scan oleh dokter spesialis radiologi, ditemukan adanya perdarahan di dalam kepala. Kondisi tersebut menjadi dasar diagnosis cedera kepala dan multiple trauma.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter spesialis menyarankan pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan penanganan lebih lengkap. Keluarga kemudian diberikan edukasi mengenai kondisi pasien, prosedur rujukan melalui SISRUTE, hingga kemungkinan kondisi terburuk yang dapat terjadi.
Pihak rumah sakit menyebut keluarga menyatakan persetujuan untuk dilakukan rujukan sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, sebelum proses rujukan terealisasi, pasien masih menjalani pemantauan dan perawatan di RSU Handayani.
Sekitar pukul 18.15 WIB, pasien dipindahkan dari IGD ke ruang rawat inap karena kondisi saat itu dinilai masih stabil. Selama menjalani perawatan, pasien tetap mendapatkan observasi, evaluasi, pengobatan, serta pemantauan secara berkala oleh dokter dan tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangannya, kondisi pasien mengalami perburukan. Berdasarkan hasil evaluasi medis dan kebutuhan penanganan yang lebih intensif, pasien kemudian dipindahkan ke ruang ICU untuk memperoleh pemantauan dan perawatan intensif. Menurut dr. Istiqlal, pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya tim medis dalam menyesuaikan tingkat perawatan dengan perkembangan kondisi pasien.
Terkait adanya pertanyaan keluarga mengenai ICU, dr. Istiqlall membenarkan bahwa keluarga sempat menginginkan pasien mendapatkan perawatan intensif.
Namun, penempatan pasien di ruang perawatan maupun ICU ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dokter dan indikasi medis pada saat itu. Ketika kondisi pasien kemudian mengalami perburukan dan membutuhkan penanganan lebih intensif, pasien segera dipindahkan ke ruang ICU.
Namun, pada 16 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, kondisi pasien mengalami perburukan hingga mengalami henti napas dan henti jantung. Tim medis kemudian melakukan tindakan resusitasi atau pijat jantung sesuai standar operasional prosedur secara maksimal.
Setelah upaya pertolongan dilakukan, pasien akhirnya dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kegawatdaruratan tidak dihentikan hanya karena persoalan administrasi atau pembiayaan. Rumah sakit, kata dia, menerapkan prinsip mendahulukan pertolongan dan penanganan kondisi emergensi pasien.
Sementara terkait pembiayaan, pasien umum tetap mendapatkan edukasi mengenai proses administrasi dan pengurusan pembiayaan, termasuk apabila berkaitan dengan Jasa Raharja. Proses administrasi tersebut disebut berjalan bersamaan dengan pelayanan medis dan tidak dimaksudkan untuk menghambat penanganan pasien.
Menanggapi tudingan keluarga mengenai keterlambatan atau ketidaktepatan penanganan, pihak RSU Handayani menghormati persepsi keluarga. Namun, rumah sakit menilai penilaian terhadap pelayanan medis harus didasarkan pada data dan fakta objektif, bukan semata persepsi maupun pemberitaan.
Untuk memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan, rumah sakit menyebut evaluasi dapat dilakukan berdasarkan rekaman CCTV, rekam medis, kronologi pelayanan, serta hasil investigasi.
Menurut dr. Istiqlall, RSU Handayani juga telah menjalani investigasi yang melibatkan Dinas Kesehatan Lampung Utara, IDI Lampung Utara, dan PERSI Lampung Utara.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, pelayanan terhadap pasien dinyatakan telah dijalankan sesuai standar prosedur yang berlaku.
Selain itu, rumah sakit juga memiliki mekanisme audit internal untuk mengevaluasi tenaga kesehatan maupun pegawai yang terlibat dalam pelayanan pasien. Evaluasi dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan internal rumah sakit.
Manajemen RSU Handayani menyatakan siap dan kooperatif memberikan data kronologi pelayanan serta rekam medis sesuai ketentuan kepada keluarga maupun pihak berwenang yang membutuhkan, termasuk apabila diperlukan dalam proses hukum.
Baca Berita Sebelumnya : BALITA MERENGGANG NYAWA, KELUARGA PERTANYAKAN PELAYAN RS HANDAYANI
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas sorotan keluarga mengenai proses pelayanan Akhtar selama berada di RSU Handayani. Pihak rumah sakit menegaskan seluruh penanganan dilakukan berdasarkan kondisi medis pasien dan prosedur pelayanan yang berlaku. (Ridho/Adi)









