Begal Gondrong Tembak Pelajar Lampung Utara di Ringkus

oleh
oleh
Ruslan (39), pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal) yang menembak seorang pelajar akhirnya tertangkap.

Lampung Utara, Kabarlampung.co Pelarian Ruslan (39), pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal) yang menembak seorang pelajar di Kabupaten Lampung Utara, akhirnya terhenti. Pelaku diringkus tim gabungan polisi di Kabupaten Way Kanan, Kamis (27/8/2026) dini hari.

Ruslan berambut gondrong ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah mes di belakang lapak sawit, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan aktif hingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait aksi begal yang menimpa seorang pelajar.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang cokelat dan bagian silver. Senjata tersebut diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Aksi brutal itu terjadi Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Desa Bumi Nabung. Korban Aldi (17), yang tengah mengendarai Honda Beat putih biru menuju sekolah, tiba-tiba dihadang pelaku yang keluar dari arah kebun singkong.

Pelaku melempar batu ke arah korban hingga korban menghentikan sepeda motornya. Saat pelaku berusaha merampas kunci kendaraan, korban mencoba melawan. Pelaku kemudian menghantam kedua pelipis korban menggunakan gagang senjata api hingga terluka.

Tak berhenti di situ, pelaku menembak perut kiri korban sebelum merampas sepeda motornya dan melarikan diri. Sekitar pukul 07.15 WIB, warga menemukan korban dalam kondisi tengkurap dan lemas akibat kehilangan banyak darah.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas wilayah Bonglai dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Handayani. Sementara Ruslan kini diamankan di Mapolres Lampung Utara bersama barang bukti senjata api rakitan untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Ridho)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.