DPO Narkoba Tebar Peluru, Begal 13 TKP Tembak Pelajar Lampung Utara

oleh
oleh
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini memaparkan pengungkapan kasus DPO narkoba yang terlibat kontak tembak dengan polisi hingga tewas, serta penangkapan residivis begal yang memiliki rekam jejak di 13 TKP.

Lampung Utara, Kabarlampung.co – Dua kasus kejahatan bersenjata yang berujung tindakan tegas menjadi sorotan dalam konferensi pers hasil Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Lampung Utara, Jumat (28/8/2026).

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini memaparkan pengungkapan kasus DPO narkoba yang terlibat kontak tembak dengan polisi hingga tewas, serta penangkapan residivis begal yang memiliki rekam jejak di 13 TKP.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel dan Kasi Humas Iptu Herawati.

Kasus pertama terjadi di Muara Jaya, Kotabumi Udik, pada Selasa (25/8/2026) dini hari. Seorang DPO narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal berinisial PHP diduga melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan saat hendak diamankan.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Dalam kontak tembak tersebut, tiga anggota polisi mengalami luka, sementara P meninggal dunia.

Polisi mengamankan senjata api rakitan serta sejumlah amunisi dan selongsong sebagai barang bukti.

Begal Residivis Kembali Beraksi

Kasus kedua tak kalah mencengangkan. Polisi menangkap Ruslan (33), warga Abung Surakarta, Kecamatan Abung Timur, yang disebut merupakan residivis begal dengan rekam jejak 13 TKP pada 2017–2018.

Ruslan diduga kembali beraksi pada 19 Agustus 2026 di Desa Bumi Nabung, Abung Barat.

Korbannya seorang pelajar berusia 17 tahun. Dalam aksinya, korban diduga dipukul menggunakan gagang senjata api hingga terluka dan kemudian ditembak di bagian perut sebelum sepeda motornya dirampas.

Pelarian Ruslan berakhir di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat disergap, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

Dari tangan Ruslan warga Surakarta, Abung Timur, polisi menyita satu senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm dan satu selongsong.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sekaligus membongkar kembali rekam jejak panjang Ruslan sebagai pelaku begal.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus begal. Hasil pengembangan menunjukkan ada 13 TKP yang berkaitan dengan aksinya,” ujar Ivan.

48 Kasus Diungkap

Kapolres juga menyampaikan, selama pelaksanaan KRYD satu bulan terakhir, Polres Lampung Utara mengungkap 48 kasus, mengamankan 20 tersangka serta menyita 89 barang bukti.

Kasus yang diungkap meliputi empat Curas, 40 Curat dan empat perkara penyalahgunaan senjata api.

Kapolres menegaskan, polisi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang menggunakan senjata api maupun kekerasan untuk mengancam masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat maupun personel di lapangan,” tegas AKBP Raswidiati Anggraini. (Ridho/Adi)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.