
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengungkap 8 kasus narkotika sejak Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini menjabat pada 5 Agustus 2026. Sebanyak 12 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Dari 12 orang itu, 10 orang berstatus tersangka bandar, 1 anak menjalani proses diversi, dan 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi turut menyita 107,68 gram sabu dan 19 butir pil ekstasi warna pink.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Senin (31/8/2026). Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini didampingi Kasat Resnarkoba AKP Iwan Ricard dan Kasi Humas IPTU Herawati.
“Terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2026 sampai dengan saat ini, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus tindak pidana narkotika, dengan 12 orang tersangka,” kata Raswidiati.
Sita 107,68 Gram Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Iwan Ricard menjelaskan, dari 8 kasus tersebut, 5 perkara merupakan kasus narkotika jenis sabu.
Lima perkara itu melibatkan 8 tersangka. Polisi menyita sabu dengan total berat 107,68 gram bruto.
“Untuk 5 kasus sabu, ada 8 tersangka dengan status bandar. Barang bukti sabu yang diamankan total 107,68 gram bruto,” ujar Iwan.
Selain sabu, polisi mengungkap satu perkara dengan barang bukti 19 butir pil ekstasi warna pink. Dalam perkara tersebut terdapat dua tersangka, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berstatus sebagai bandar.
“Untuk kasus ekstasi ada dua tersangka, satu laki-laki dan satu perempuan. Barang buktinya 19 butir ekstasi warna pink,” kata Iwan.
Polisi juga menangani satu perkara yang melibatkan anak. Dalam kasus tersebut, proses hukum dilakukan melalui mekanisme diversi sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.
Sementara satu perkara lainnya masih dalam pengembangan. Polisi telah menetapkan seorang pelaku sebagai DPO.
Polisi Kejar Jaringan Narkoba
Iwan mengatakan pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan jajarannya akan terus menindak pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Polres Lampung Utara berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Raswidiati.
Dia mengatakan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan akan terus diperkuat melalui kolaborasi antarinstansi,” ujarnya.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Ridho)









