
Bandarlampung, Kabarlampung.co — Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, mulai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (9/9/2026).
Arinal tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menggunakan kendaraan tahanan taktis Kejaksaan Tinggi Lampung. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, peci hitam dan masker putih, Arinal tampak berjalan dengan tangan terborgol di bawah pengawalan ketat petugas.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan Arinal dalam pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES).
Dakwaan jaksa menyebut dugaan intervensi tersebut bahkan bermula sejak April 2019, sebelum Arinal resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung. Saat itu, Arinal diduga menjanjikan jabatan Kepala Dinas ESDM Lampung kepada Prihatono Ganefo Zain, dengan syarat tidak memproses PT Wahana Rahardja sebagai penerima PI 10 persen.
JPU kemudian mendakwa Arinal menunjuk secara sepihak BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai penerima PI 10 persen. Padahal, menurut jaksa, LJU tidak bergerak di bidang minyak dan gas serta dinilai tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengelola kepentingan tersebut.
Dari sinilah, menurut dakwaan, Arinal memprakarsai pembentukan anak usaha PT LJU, yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang kemudian disiapkan sebagai pengelola dana PI 10 persen.
Jaksa menduga proses pembentukan anak usaha hingga pengalihan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung dilakukan tanpa melalui Peraturan Daerah (Perda) dan bertentangan dengan ketentuan pendirian anak usaha BUMD.
Tak berhenti pada struktur perusahaan, JPU juga menyoroti dugaan intervensi dalam penentuan jajaran direksi dan komisaris PT LEB.
Arinal didakwa memaksa panitia seleksi meluluskan Budi Kurniawan, yang disebut sebagai adik iparnya, untuk menduduki jabatan Direktur PT LEB. Padahal, hasil tes psikologi dan kompetensi disebut tidak merekomendasikan kandidat tersebut.
Arinal juga didakwa mencopot Prihatono dari posisi komisaris dan menggantikannya dengan Heri Wardoyo, yang dalam dakwaan disebut merupakan sesama pengurus partai politik.
Dugaan intervensi kembali mencuat dalam proses pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2023.
JPU mendakwa Arinal menjanjikan dan mengarahkan pembagian uang yang bersumber dari dana PI 10 persen kepada Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Jaksa juga mendakwa Arinal memerintahkan pembagian tantiem kepada jajaran direksi dan komisaris serta mengintervensi penggunaan saldo laba PT LJU tahun buku 2023 senilai Rp173,7 miliar sebagai laba ditahan tanpa rencana kerja anggaran yang sah.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Arinal didakwa dengan sejumlah pasal berlapis.
Dalam Dakwaan Pertama Primair, JPU mendakwa Arinal melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam Dakwaan Pertama Subsidiair, Arinal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sedangkan Dakwaan Kedua menggunakan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Sidang perdana ini menjadi awal rangkaian panjang perkara dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen tersebut. Perkara selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan para saksi untuk menguji seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa.
Arinal masih memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan dan mengajukan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku. (Puji)









