Misteri Hutan Way Kanan, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

oleh
oleh

Jakarta, Kabarlampung.co — Misteri kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang diduga berubah menjadi perkebunan tebu kini menyeret kasus ke meja penyidikan Kejaksaan Agung. Di balik hamparan lahan yang sebelumnya berstatus kawasan hutan produksi, penyidik menemukan dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan secara melawan hukum.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di area pengelolaan PT Inhutani V Lampung.

Tak tanggung-tanggung, Kejagung telah menyita uang lebih dari Rp1 triliun, ditambah USD166 ribu, yang kini diamankan dalam rekening penampungan pemerintah tanpa bunga.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut ditempatkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus pada Bank Syariah Indonesia.

“Uang yang Rp 1 triliun ini, sekaligus dengan yang ada dolar dan Rp3 miliar, itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI atau bank Himbara,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Menurut Saiful, rekening tersebut menggunakan sistem nol bunga, sehingga seluruh nilai uang yang disita tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Jika perkara telah berkekuatan hukum tetap dan pengadilan menyatakan uang tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara, uang sitaan akan dieksekusi untuk dikembalikan ke kas negara.

Jejak Dugaan Pembukaan Hutan

Perkara ini bermula dari pengusutan yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung, sebelum akhirnya diambil alih Kejaksaan Agung.

Kejagung mengungkap, PT Inhutani V Lampung sebelumnya memiliki izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 dengan luas sekitar 55.157 hektare yang berstatus hutan produksi.

Namun sejak 2007, PT PSMI diduga membuka kawasan hutan dan menguasai lahan yang berada dalam pengelolaan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan.

Luas lahan yang disebut dalam penyidikan mencapai sekitar 32.375 hektare dan kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan perkebunan tebu.

Di sinilah dugaan pelanggaran hukum mulai menjadi sorotan.

Sebab, pada 2013 dibuat memorandum of understanding (MoU) terkait kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari pada Register 44, 42, dan 46.

Persoalannya, MoU tersebut disebut berlaku surut hingga 2007, atau enam tahun sebelum dokumen itu ditandatangani.

Kejagung menilai pemberlakuan surut tersebut menjadi salah satu persoalan hukum yang tengah didalami penyidik.

“Artinya, MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007. Dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah,” ujar Saiful.

Uang Rp1 Triliun Diserahkan Sukarela

Dari penyidikan tersebut, Kejagung menyita uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166 ribu.

Uang itu disita dari PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL, berdasarkan penetapan izin sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.

Menurut Saiful, penyerahan uang tersebut dilakukan PT PSMI secara sukarela sebagai bentuk iktikad baik atau goodwill selama proses hukum berlangsung.

“Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ungkapnya.

Selain menyita uang, penyidik juga telah memblokir 10 rekening operasional yang berkaitan dengan pengelolaan kebun PT PSMI.

47 Saksi Diperiksa, Tersangka Belum Ada

Sejauh ini, penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta mengamankan berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Namun, meski nilai uang yang disita mencapai lebih dari Rp1 triliun, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka.

Saiful menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung intensif dan baru berjalan sekitar dua pekan.

“Saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konpers berikutnya akan kami sampaikan,” kata Saiful.

Kini, kawasan hutan di Way Kanan yang disebut dalam perkara tersebut menjadi salah satu titik penting yang tengah dibedah penyidik. Dari dugaan pembukaan kawasan hutan sejak 2007, muncul persoalan legalitas penguasaan lahan, hingga akhirnya lebih dari Rp1 triliun diserahkan dan disita untuk kepentingan penyidikan.

Namun, siapa yang nantinya harus bertanggung jawab secara pidana masih menunggu hasil penyidikan dan keputusan Kejagung. (Rls/Adi)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.