
Bandarlampung, Kabarlampung.co — Kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada salah satu bank BUMD di Lampung memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya adalah Agung, seorang Account Officer (AO) bank, dan Edward, yang menjabat sebagai peratin atau kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengatakan Edward lebih dulu ditahan pada Rabu, 16 September 2026. Sehari kemudian, Kamis, 17 September 2026, giliran Agung yang ditahan.
“Penahanan Edward dilakukan kemarin (16 September 2026), dan Agung hari ini,” kata Donny, Kamis (17/9/2026).
Perkara ini semakin menguat setelah penyidik menyelesaikan audit penghitungan kerugian negara bersama BPKP Lampung.
Hasil audit menunjukkan dugaan korupsi dalam pengajuan kredit fiktif tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
“Nilainya mencapai Rp6,7 miliar,” ujarnya.
Untuk mengurai konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa 39 orang saksi dari berbagai pihak.
Puluhan saksi tersebut dimintai keterangan untuk mendalami proses pengajuan kredit, dugaan manipulasi dalam pemberian kredit, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
“Total ada 39 orang dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Donny.
Dengan ditetapkannya Agung dan Edward sebagai tersangka, penyidik kini mendalami lebih jauh peran masing-masing dalam pengajuan kredit fiktif yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.
Polda Lampung masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian proses kredit tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Liliana/Puji)









