
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Setelah diperiksa secara maraton selama sekitar 11 jam, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, akhirnya ditahan penyidik Polda Lampung dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Welly tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB, Jumat (18/9/2026). Ia datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga sore hari, Welly keluar dari ruang Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung sekitar pukul 17.20 WIB.
Bukan lagi sebagai pejabat yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan, Welly keluar dengan rompi tahanan berwarna oranye, tangan terborgol, mengenakan masker dan topi menutupi rasa malu dari publik.
Ia kemudian digiring sejumlah personel kepolisian menuju Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung.
Welly tampak menundukkan kepala dan memilih bungkam. Tidak satu pun pertanyaan puluhan wartawan yang menunggunya dijawab.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, membenarkan penahanan tersebut.
Menurut Donny, pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam dan sempat terpotong waktu pelaksanaan salat Jumat. Pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung.
“Durasi pemeriksaan sekitar 11 jam terpotong waktu sholat Jumat. Materi pemeriksaan merupakan pendalaman dari pemeriksaan pertama,” ujar Donny.
Ia menjelaskan, jadwal pemeriksaan semula dilakukan Kamis (17/9/2026). Namun, Welly meminta penjadwalan ulang karena adanya pergantian penasihat hukum.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai persyaratan subjektif dan objektif telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, Welly telah beberapa kali dipanggil penyidik dalam perkara tersebut. Polda Lampung juga menyebut pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer saat Welly menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat ratusan tenaga honorer yang direkrut tidak sesuai prosedur pada periode 2024–2025.
Sejumlah pemberitaan menyebut jumlahnya sekitar 383 hingga 387 tenaga honorer, sementara nilai dugaan kerugian negara yang disebut penyidik mencapai sekitar Rp7,38 miliar.
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian berdampak pada pembayaran gaji dan tunjangan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Welly sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada Juni 2026. Saat itu, ia masih tercatat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro dan kini menjabat Sekda Lampung Tengah.
Atas perkara tersebut, Welly dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 18 KUHP.
Polda Lampung dijadwalkan memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkara tersebut pada Senin (21/9/2026).
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Status Welly sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan. (Puji)










