
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyempit setelah alokasi dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penyesuaian hingga sekitar 19 persen dari anggaran murni 2025.
Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penataan ulang belanja agar roda pemerintahan, pelayanan publik, dan program pembangunan tetap berjalan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan dengan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
“Secara nasional memang terdapat penyesuaian terhadap alokasi transfer ke daerah. Untuk Lampung Selatan, dana transfer mengalami penyesuaian sekitar 19 persen dari anggaran murni tahun 2025,” ujar Rini, saat dikomfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Pada APBD murni 2025, total dana transfer yang dialokasikan untuk Lampung Selatan mencapai sekitar Rp1,93 triliun. Setelah penyesuaian, angka tersebut turun menjadi sekitar Rp1,56 triliun.
Artinya, terdapat pengurangan lebih dari Rp300 miliar yang secara langsung mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.
Menurut Rini, penyesuaian tersebut mencakup sejumlah komponen pendapatan transfer, mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Desa.
Belanja Ditekan, Pelayanan Publik Dijaga
Menghadapi tekanan fiskal tersebut, Pemkab Lampung Selatan melakukan efisiensi belanja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Evaluasi dilakukan terhadap komponen belanja yang dinilai masih dapat ditekan, dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Salah satu pos yang mengalami penyesuaian adalah perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen. Efisiensi juga menyasar belanja operasional perkantoran, termasuk alat tulis kantor (ATK) dan belanja lembur pegawai.
Namun, Rini memastikan efisiensi anggaran tidak diarahkan untuk memangkas pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, serta belanja infrastruktur pelayanan publik tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Di tengah ruang fiskal yang terbatas, pemerintah daerah juga tetap mengalokasikan dukungan terhadap sejumlah program prioritas nasional dan daerah.
Di antaranya percepatan penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hingga penyediaan akses jalan dan lahan untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat.
PAD Jadi Tumpuan Memperkuat Fiskal
BPKAD menyadari kondisi fiskal daerah yang dinamis menuntut pengelolaan anggaran yang lebih cermat.
Efisiensi belanja saja dinilai tidak cukup. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sisi pendapatan melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan harus berjalan beriringan. Prinsip utama pengelolaan keuangan daerah tetap mengedepankan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Rini.
Sementara untuk proyeksi dana transfer pada tahun berikutnya, BPKAD Lampung Selatan masih menunggu regulasi serta penetapan resmi pemerintah pusat.
Setelah alokasi transfer ditetapkan, pemerintah daerah akan kembali melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penganggaran daerah.
Rini menegaskan, BPKAD akan memastikan seluruh tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan hingga penganggaran, tetap berjalan sesuai regulasi fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran, konsistensi terhadap regulasi fiskal akan terus dijaga agar program pembangunan daerah tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Gelly)










