
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Perkara dugaan intimidasi terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, hingga kini belum juga bergulir ke persidangan. Penyidik Polres Lampung Selatan menyebut proses hukum perkara tersebut masih terganjal perbedaan perspektif antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
Khalid sebelumnya melaporkan dugaan intimidasi setelah diancam akan ditikam sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa itu terjadi ketika dirinya meliput dugaan pemerasan lahan milik warga di Dusun Lebung Uning, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, pada Selasa (25/11/2025).
Laporan dibuat dua hari kemudian, Kamis (27/11/2025), dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Hampir setahun berjalan, perkara tersebut belum sampai ke meja hijau.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara hingga meminta keterangan ahli dari Dewan Pers di Jakarta.
“Jadi terkait kasus ini sendiri Polres Lampung Selatan sudah melakukan penetapan tersangka, kemudian sudah cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi, kemudian juga sudah memeriksa ahli Dewan Pers di Jakarta,” kata Boyoh, Selasa (22/9/2026).
Menurut Boyoh, berdasarkan rangkaian penyidikan tersebut, polisi telah menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
“Atas dasar tersebut, kami melaksanakan penetapan tersangka dan berkasnya pun sudah kami kirimkan kembali ke kejaksaan,” ujarnya.
Namun, perjalanan berkas perkara tidak berjalan mulus. Penyidik menyebut berkas telah beberapa kali dikembalikan jaksa karena masih terdapat petunjuk yang harus dipenuhi.
Polisi mengklaim petunjuk tersebut telah dilengkapi dan berkas kembali dikirimkan. Meski demikian, berkas perkara kembali dikembalikan.
“Kalau bolak-balik berkas perkara mungkin sudah tiga kali. Kami pun sudah upaya mengirimkan lagi, pengembalian lagi, sehingga kami menyatakan memerlukan penyamaan perspektif tersebut,” jelas Boyoh.
Perbedaan pandangan itu, menurut polisi, berkaitan dengan perspektif hukum terhadap aktivitas jurnalistik yang dilakukan korban saat kejadian.
Boyoh menyebut perlu diperjelas apakah tindakan yang dilakukan terhadap jurnalis tersebut berkaitan dengan upaya menghalangi kegiatan jurnalistik atau justru dipandang sebagai aktivitas di luar kegiatan jurnalistik.
“Secara garis besar di sini mungkin adanya pemahaman mengenai kegiatan jurnalistik, apakah kegiatan itu menghalang-halangi ataupun itu dianggap kegiatan nonjurnalistik. Ini pun tentunya menjadi perdebatan hukum sendiri,” katanya.
Untuk mencari titik temu, Polres Lampung Selatan berencana menggelar gelar perkara khusus bersama pihak kejaksaan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menyamakan perspektif antara penyidik dan jaksa sehingga perkara memiliki kejelasan dan memperoleh kepastian hukum.
“Sehingga kita pun bisa mengadakan gelar perkara khusus dengan kejaksaan, semisal tidak ditemukan titik temu antara penyidik dengan jaksa. Nantinya perlu kita luruskan di gelar perkara khusus bersama tersebut,” tandas Boyoh.
Kejaksaan: Masih Ada Petunjuk Belum Dipenuhi
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memberikan penjelasan berbeda terkait berulangnya pengembalian berkas perkara.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan Agung Trisa Putra Fadillah Burdan mengatakan, berdasarkan informasi dari Kasi Pidana Umum, berkas perkara dikembalikan karena masih terdapat petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik.
“Menurut informasi dari Kasi Piddum, BP (Berkas Perkara) dikembalikan disebabkan masih ada petunjuk yang belum dipenuhi,” kata Agung.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai petunjuk apa saja yang belum dipenuhi penyidik dan menjadi alasan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21, Agung belum memberikan jawaban.
Di sisi lain, penyidik memastikan akan menindaklanjuti perkara tersebut melalui gelar perkara khusus bersama kejaksaan.
Hingga kini, perkara dugaan intimidasi terhadap jurnalis Kompas TV itu masih berada dalam proses antara penyidik dan jaksa, sementara kepastian apakah perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan masih menunggu penyamaan perspektif kedua institusi penegak hukum tersebut. (Roy)









