
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Baru berkenalan di BRILink, seorang pria diduga membawa kabur uang tunai Rp40 juta milik mandor tebu di Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Pria tersebut adalah Muhklisin, warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Ia ditangkap polisi di sebuah kontrakan di wilayah Bandarlampung setelah uang yang diduga dicurinya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Awalnya, korban baru saja menarik uang tunai Rp40 juta melalui BRILink. Di sana, korban bertemu dengan Muhklisin yang kemudian menanyakan pekerjaan korban sebagai mandor tebu.
Muhklisin mengaku ingin ikut bekerja sebagai buruh tebang tebu. Korban kemudian mempersilakannya datang ke rumah jika memang ingin bekerja.
Pelaku pun mengikuti korban sampai ke rumah kontrakan.
Di rumah, korban mempersilakan pelaku duduk dan menawarkan makanan. Saat korban pergi ke dapur untuk memasak, pelaku meminta korek api dan ikut menuju dapur.
Tak lama kemudian, korban menerima telepon.
Saat korban selesai menelepon, Muhklisin sudah tidak terlihat.
Kecurigaan korban muncul ketika seorang saksi datang meminta uang. Korban kemudian hendak mengambil tas yang sebelumnya berisi uang Rp40 juta.
Namun, tas tersebut ternyata sudah hilang.
Korban kemudian menduga tas berisi uang itu dibawa oleh pria yang baru dikenalnya di BRILink.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Fajar Adi Putra membenarkan penangkapan Muhklisin. “Pelaku diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Bandar Lampung tanpa perlawanan,” Ujarnya, Kamis, (24/9/2026).
Menurut Fajar, uang Rp40 juta tersebut telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
Muhklisin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ridho)









