
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Setelah sempat mangkir dengan alasan menjalani pengobatan dan kontrol kesehatan, mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu (30/9/2026).
Zaiful datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Kehadiran Zaiful menjadi sorotan karena sebelumnya ia tidak hadir dalam pemanggilan pertama. Kali ini, sekitar pukul 11.25 WIB, Zaiful tiba di Mapolda Lampung dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ia didampingi tim kuasa hukum dan keluarganya.
Saat ditanya awak media mengenai status tersangkanya, Zaiful hanya tersenyum dan memberikan jawaban singkat.
“Alhamdulillah. Hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. InsyaAllah semuanya baik-baik saja. Tanggapannya, semuanya dari Allah, kembali kepada Allah,” ujar
Zaiful sebelum masuk ke ruang penyidik.
Ia juga memastikan kondisi kesehatannya kini telah prima setelah menyelesaikan rangkaian kontrol medis.
Rp43 Miliar, Angka yang Tak Kecil
Di balik pemeriksaan mantan kepala daerah ini, perkara Bendungan Margatiga menyisakan angka kerugian negara yang tidak kecil.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Hery Rusyaman menyebut, secara keseluruhan perkiraan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp43 miliar.
Sementara untuk perkara yang disangkakan kepada Zaiful Bokhari, penyidik menghitung dugaan kerugian negara sekitar Rp322 juta.
Angka tersebut nantinya akan dikonfrontasikan dengan keterangan Zaiful dan bukti-bukti yang dibawa dalam pemeriksaan.
“Nilai tersebut akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Jika beliau menjelaskan dengan bukti, kita akan terima semua apa yang disampaikan,” kata Hery.
Polda Lampung menyebut perkara ini berkembang dari fakta persidangan serta petunjuk Kejaksaan mengenai dugaan penyimpangan penitipan tanam tumbuh dan bangunan di kawasan calon genangan Bendungan Margatiga.
Kasus tersebut menjadi ujian serius bagi proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran proyek strategis pemerintah. Apalagi, nilai kerugian negara yang dihitung penyidik secara keseluruhan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kembalikan Uang Tak Menghapus Perkara
Peluang pengembalian kerugian negara juga terbuka. Namun, Polda Lampung menegaskan pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses pidana.
“Kalau ada indikasi beliau akan mengembalikan, ya silakan saja, tidak ada masalah. Tapi tetap ada proses hukumnya,” tegas Hery.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara tidak berhenti hanya karena adanya upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Belum Ditahan
Meski telah berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan, Polda Lampung belum memastikan apakah Zaiful akan langsung ditahan.
Hery mengatakan keputusan tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan dan hasil evaluasi bersama tim Jaksa Penuntut Umum.
“Itu nanti kita lihat perkembangannya. Yang jelas sampai saat ini yang bersangkutan kooperatif, buktinya hari ini datang,” pungkas Hery.
Zaiful masih memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum. Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian di tahap hukum berikutnya. (Puji)








