PT Indo Thai Coco Lamsel Disegel, Dugaan Limbah Disorot

oleh
oleh
DLH Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara aktivitas produksi PT Indo Thai Coco.

Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar PT Indo Thai Coco, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, akhirnya berujung pada tindakan pemerintah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Lampung Selatan dan DPRD Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan, Kamis (8/10/2026), setelah menerima laporan masyarakat dan pemberitaan mengenai dugaan persoalan limbah.

Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak sesuai prosedur, khususnya terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar DLH Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara aktivitas produksi PT Indo Thai Coco.

Kabid DLH Provinsi Lampung, Wawansah, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat maupun informasi yang berkembang melalui pemberitaan media.

“Berdasarkan adanya aduan dan pemberitaan, petugas menemukan fakta di lapangan tidak sesuai prosedur,” ujar Wawansah.

Ia menegaskan, penghentian sementara aktivitas perusahaan dilakukan untuk memastikan persoalan pengelolaan limbah dibenahi dan seluruh ketentuan lingkungan dipenuhi.

“Demi menjaga kesehatan dan lingkungan warga sekitar perusahaan, hari ini perusahaan disegel sementara dan berhenti beroperasi sampai perusahaan memenuhi prosedur IPAL,” tegasnya.

Warga Keluhkan Bau hingga Air Sumur

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Warga juga menduga terdapat aliran cairan yang mengarah melalui saluran hingga menuju kawasan laut.

Keluhan warga kini semakin serius setelah sejumlah masyarakat mengaku merasakan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Yunita, salah seorang warga, mengaku kondisi sumur yang digunakan masyarakat diduga telah tercemar. Kondisi tersebut membuat keluarganya memilih membeli air kemasan untuk kebutuhan minum.

“Anak-anak sampai sesak napas. Bau limbah itu,” ujarnya.

Warga meminta perusahaan bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dan tidak membuang limbah yang berpotensi berdampak kepada masyarakat.

Mereka juga mendesak adanya penyediaan sumur bor atau sumber air bersih bagi warga yang terdampak apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pencemaran.

Di sisi lain, pihak perusahaan disebut berdalih bahwa aktivitas produksi yang berjalan masih dalam tahap uji coba.

Namun, dalih tersebut kini harus diuji dengan hasil pemeriksaan dan pengujian lingkungan. Sebab, status produksi sebagai uji coba tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan dan IPAL.

DPRD: Keluhan Warga Harus Ditindaklanjuti

Anggota DPRD Lampung Selatan, Ismail, mengatakan pihaknya turun menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Ia mengaku melihat langsung kondisi sumur warga yang dikeluhkan mengalami pencemaran.

“Saya lihat sumur warga tercemar, limbah dari perusahaan. Kita serahkan ke DLH sesuai regulasi,” ujarnya.

Puluhan warga juga mendatangi area depan perusahaan. Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan sejauh mana pemerintah akan memastikan persoalan tersebut tidak kembali terjadi setelah perusahaan melakukan pembenahan.

Warga meminta pengawasan terhadap PT Indo Thai Coco dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan, bukan hanya ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik.

Jangan Berhenti di Penyegelan

Penyegelan sementara menjadi babak baru dalam persoalan yang sebelumnya hanya berkutat pada keluhan warga mengenai bau dan dugaan aliran limbah.

Kini, publik menunggu bukti objektif mengenai apa sebenarnya yang terjadi di lingkungan sekitar perusahaan.

Pemerintah perlu memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada temuan visual di lapangan.

Pengambilan sampel dan pengujian laboratorium menjadi penting untuk mengetahui kualitas air, sumber pencemar, serta ada atau tidaknya dampak terhadap lingkungan.

Baca Juga : Bau Limbah Diduga Cemari Laut, Warga Lamsel Desak DLH Bertindak

Sebab, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penegakan aturan harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan pencemaran tidak terbukti berasal dari aktivitas perusahaan, pemerintah juga berkewajiban menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.

DLH Provinsi Lampung sebelumnya juga menyatakan langkah lanjutan dapat dilakukan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban perbaikan dan persyaratan lingkungan yang ditetapkan, termasuk kemungkinan sanksi lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk sementara, aktivitas produksi PT Indo Thai Coco dihentikan.

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar dari mana bau itu berasal, tetapi sejauh mana hasil pemeriksaan pemerintah mampu menjawab keluhan warga dan memastikan lingkungan di sekitar perusahaan benar-benar aman.

Kabarlampung.co Gelly dan Aceng masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Indo Thai Coco terkait penyegelan, pengelolaan IPAL, dugaan pencemaran, serta alasan aktivitas produksi yang disebut masih dalam tahap uji coba.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Perlu ditegaskan, dugaan pencemaran lingkungan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan pengujian resmi dari instansi berwenang. (Aceng/Gelly)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.