
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB. Capaian tersebut setara 101,88 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2026.
Capaian ini menunjukkan kontribusi sektor keimigrasian terhadap penerimaan negara sekaligus menjadi dorongan bagi jajaran imigrasi di daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan, Deddy, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas pelayanan, serta pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
Menurutnya, pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan tetap sesuai dengan ketentuan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kepercayaan masyarakat terhadap institusi imigrasi.
“Capaian penerimaan negara ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, mudah diakses, dan tetap mengedepankan ketelitian serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” demikian usulan kutipan pernyataan Deddy yang perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan.
Secara nasional, sektor visa dan izin keimigrasian menjadi kontributor terbesar penerimaan PNBP. Pendapatan dari visa mencapai Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total penerimaan, disusul layanan paspor sebesar Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan re-entry permit sebesar Rp1,52 triliun, serta layanan lainnya sebesar Rp270 miliar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut capaian tersebut sebagai hasil dari kebijakan keimigrasian yang turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Indonesia juga dinilai semakin diperhitungkan sebagai salah satu destinasi wisata dunia yang didukung oleh pemberitaan positif media internasional.
Di sisi lain, peningkatan penerimaan tersebut tetap diiringi dengan penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Sepanjang 2026, Imigrasi Indonesia telah mendeportasi sekitar 5.310 WNA dan memasukkan sekitar 3.950 WNA ke dalam daftar cekal, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Ditjen Imigrasi.
Untuk meningkatkan kemudahan pelayanan, Imigrasi juga terus mengoptimalkan layanan digital melalui platform evisa.imigrasi.go.id, yang memungkinkan pengajuan visa dilakukan secara daring tanpa melalui agen atau penjamin.
Selain itu, penguatan sistem pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi terus dilakukan guna mendukung kelancaran perlintasan internasional.
Pelayanan paspor turut ditingkatkan melalui program jemput bola Paspor Ceria yang dilaksanakan di ruang publik melalui kegiatan Car Free Day pada akhir pekan. Langkah ini ditujukan untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Direktorat Jenderal Imigrasi memperkirakan realisasi PNBP hingga akhir 2026 dapat mencapai Rp10,9 triliun sampai Rp11 triliun.
Bagi jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan, capaian nasional tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian, sekaligus mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan yang semakin efektif, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Gelly)









