
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan J (35) di Mapolres Lampung Utara, Selasa (20/10/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Y (43) memperagakan sembilan adegan, termasuk saat penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi dipimpin Kanit Pidana Umum Polres Lampung Utara IPDA Edi Candra. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Maria Ulfa, turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Maria mengatakan, adegan penusukan diperagakan pada adegan 7A hingga 7C. Pada bagian tersebut, korban diperagakan mengalami penusukan di dada.
“Dari rekonstruksi tadi ada sembilan adegan, mulai dari adegan 1A sampai 9B. Untuk adegan penusukan ada di adegan 7A sampai 7C,” kata Maria.
Adik korban, Milawati, yang turut hadir dalam rekonstruksi, mengatakan kakaknya ditusuk secara tiba-tiba saat tersangka datang ke rumah.
Menurut Milawati, tersangka sudah membawa pisau yang diselipkan di pinggangnya. Ia juga menyebut anak tersangka telah dititipkan di rumah kerabat di kampung tetangga sebelum kejadian.
Milawati mengatakan, sejauh yang diketahuinya, tidak ada perselisihan antara kakaknya dan tersangka. Namun, ia menduga penusukan berkaitan dengan tuduhan bahwa korban menjadi informan polisi atau cepu dalam kasus narkoba.
Tuduhan itu disebut berkaitan dengan penangkapan kakak tersangka dalam perkara sabu. Milawati mengatakan korban sempat bercerita kepadanya bahwa dirinya dituduh menjadi cepu, tetapi membantah tuduhan tersebut.
Keluarga berharap tersangka dihukum seberat-beratnya. J meninggalkan seorang anak yang kini akan diasuh oleh keluarga.
“Harapan kami, pelaku dihukum seberat-beratnya. Biar mereka merasakan bagaimana sakitnya kami ditinggal almarhum,” ujar Milawati.
Maria mengatakan, motif pembunuhan masih didalami. Dugaan sementara mengarah pada dendam atau rasa iri. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal alternatif terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.
Kasus ini bermula di Desa Banjar Agung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban sedang berbincang dengan seorang teman di ruang tamu rumahnya.
Tersangka Y kemudian datang dan menunggu di teras. Setelah teman korban pergi, tersangka masuk ke rumah dan diduga menusuk korban menggunakan pisau cap Garpu hingga mengenai dada.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Handayani Kotabumi untuk mendapat penanganan medis, tetapi meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri. Pihak keluarga kemudian menyerahkan Y kepada Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara. (Ridho)










