
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS), Lampung Utara, memasuki babak baru. Polisi menetapkan guru berinisial IS (34) sebagai tersangka setelah menerima laporan dari pihak korban dan melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Ivan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan yang disampaikan pihak korban, yang merupakan santriwati di bawah umur.
“IS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ivan saat menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Ivan, berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, terdapat lima santriwati yang diduga menjadi korban. Perbuatan tersebut diduga terjadi saat para santriwati hendak melaksanakan salat Subuh di lingkungan pondok pesantren.
Dalam keterangannya kepada penyidik, para korban mengungkapkan dugaan tindakan pencabulan berupa memegang pantat dan meraba bagian tubuh mereka.
Dihadapan penyidik, pelaku Is menyesalin perbuatannya, ia meminta maaf kepada istrinya, keluarga para korban. Dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Polisi kini memproses perkara tersebut melalui jalur hukum. IS disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah salah satu keluarga santriwati menghubungi layanan Call Center 110 pada awal Oktober 2026.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membawa IS untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara.
Legalitas Lembaga Pendidikan Ikut Disorot
Di tengah proses hukum tersebut, keberadaan ANAGIBS juga menjadi perhatian. Pada 9 Oktober 2026, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Lampung Utara, Ahmad Syabani, menyatakan ANAGIBS belum terdaftar di Kemenag setempat sebagai lembaga pendidikan pesantren.
Kemenag Lampung Utara sebelumnya menyampaikan rencana membentuk tim untuk memverifikasi legalitas dan perizinan Pondok Pesantren Wali Songo beserta lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya.
Dugaan tindak pencabulan dan persoalan administrasi lembaga pendidikan tersebut merupakan dua hal berbeda yang perlu ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
Proses hukum terhadap tersangka harus berjalan berdasarkan alat bukti, sementara aspek perizinan perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi terkait.
Mengingat para korban masih di bawah umur, identitas dan informasi lain yang dapat mengungkap jati diri mereka tidak dipublikasikan demi melindungi privasi serta masa depan korban. (Ridho/Adi)









