Istri Histeris Saat Pencuri Motor Disergap di Kontrakan Tulang Bawang

oleh
oleh
Pelarian warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, itu berakhir setelah polisi melacak keberadaannya hingga ke sebuah kontrakan di Kabupaten Tulang Bawang.

Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Suasana sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang mendadak panik saat rombongan anggota Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan terhadap DS, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disebut sebagai residivis.

Dalam video penggerebekan yang terekam kamera, istri DS tampak menjerit histeris saat mengetahui kedatangan polisi. Sementara itu, DS yang sedang tertidur terlihat tak berkutik ketika petugas menyergapnya.

Tanpa banyak waktu, anggota langsung memborgol DS dan membawanya menuju mobil petugas. Di depan pintu kontrakan, sang istri terlihat duduk selonjor sambil meratap sedih, menyaksikan suaminya dibawa pergi oleh polisi.

Momen dramatis tersebut menjadi bagian dari penangkapan DS, yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor hingga mobil di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.

Pelarian warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, itu berakhir setelah polisi melacak keberadaannya hingga ke sebuah kontrakan di Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhamad Prenanta Al Ghazali, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, DS diduga terlibat dalam lebih dari 16 tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga menduga aksi pencurian tersebut dilakukan bersama tiga orang lainnya yang kini masih diburu.

” Modus yang diduga digunakan para pelaku beragam, mulai dari membobol rumah hingga menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi. Sejumlah wilayah yang disebut berkaitan dengan penyelidikan perkara ini antara lain Lampung Tengah, Tanggamus, Pringsewu, dan Lampung Utara, ” Ujar AKP Muhamad, Selasa (27/10/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, tiga buah kunci letter T, serta satu unit sepeda motor.

Polisi menyebut tindakan tegas dilakukan saat pengembangan kasus karena DS diduga berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam.

Atas dugaan perbuatannya, DS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami keterlibatannya dalam sejumlah kasus, sementara tiga orang lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut dugaan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah di Lampung. Namun, rangkaian perkara yang dikaitkan dengan DS tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum. (Tejo)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.