
Mesuji, Kabarlampung.co – Bisnis dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali terbongkar di Kabupaten Mesuji, Lampung. Tiga orang, terdiri dari dua pria dan seorang perempuan, diamankan Satres Narkoba Polres Mesuji saat menggerebek sebuah rumah di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Selasa (3/11/2026) siang.
Penggerebekan tersebut mengungkap keberadaan sabu seberat total 2,54 gram yang telah dikemas dalam 15 paket, terdiri dari satu klip sedang berisi 14 klip kecil. Polisi juga menyita uang tunai Rp300 ribu serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial LR (44) dan EI (47), warga Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Sementara seorang lainnya, RS (39), merupakan warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Kasat Res Narkoba Iptu Candra Hirawan membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (4/11/2026).
Menurut Candra, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke rumah LR di Desa Talang Batu. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan ketiga orang berikut barang bukti narkotika.
“Benar, personel kami berhasil mengamankan tiga orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu. Ketiganya berinisial LR, EI, dan RS,” ujar Candra.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet. Selain 15 paket sabu dengan berat total 2,54 gram, petugas turut menyita uang tunai Rp300 ribu, satu alat isap sabu atau bong, serta satu korek api.
Polisi kini masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Mesuji.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
ANCAMAN HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA
Dalam perkara ini, polisi menerapkan sangkaan berbeda terhadap masing-masing tersangka.
LR dan EI disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara RS disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Iptu Candra juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran serta masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” pungkasnya. (Sulistiono)










