
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Iming-iming gaji fantastis, iPhone, hingga sepeda motor menyeret dua siswi SMP asal Lampung ke pusaran dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua korban yang masih di bawah umur diduga direkrut untuk dikirim ke Surabaya dan dipekerjakan sebagai terapis plus-plus.
Tersangka berinisial Sas diduga menjalankan perekrutan secara sistematis dengan membujuk korban menggunakan janji bayaran Rp2 juta per pekan. Tak hanya uang, korban juga dijanjikan hadiah iPhone dan sepeda motor agar bersedia berangkat.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan seluruh korban masih berstatus pelajar SMP. Polisi menduga pelaku sengaja membidik anak di bawah umur dengan memanfaatkan kondisi psikologis dan gaya hidup remaja.
“Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus dengan gaji Rp2 juta per minggu,” ujar Helfi di Bandarlampung, Selasa, (12/05/ 2026).
Dari praktik tersebut, Sas diduga mendapat keuntungan Rp30 ribu setiap kali korban menerima pelanggan pijat plus-plus.
Kasus ini bermula pada 7 April 2026 saat seorang remaja berinisial N menjemput korban R, siswi kelas III SMP, lalu membawanya ke rumah tersangka di Bandarlampung. Di lokasi itu, korban mulai dibujuk untuk bekerja di Surabaya.
Tak berhenti di satu korban, R bahkan diminta mengajak teman lain agar ikut bergabung. Untuk memuluskan pengiriman, para korban kemudian difoto guna dibuatkan identitas palsu.
Setelah berada di bawah kendali pelaku, korban sempat tidak pulang ke rumah hingga membuat keluarganya kehilangan jejak.
Empat hari kemudian, korban R menghubungi rekannya berinisial B dan menawarkan pekerjaan serupa. Korban B lalu datang ke rumah tersangka dan kembali menjalani proses pembuatan identitas palsu sebelum diberangkatkan.
Pada 11 April 2026, tersangka bersama kedua korban menuju pool bus di kawasan Kali Balok, Bandarlampung, menggunakan kendaraan daring. Mereka kemudian berangkat ke Surabaya menggunakan bus antarkota.
Setibanya di Surabaya sehari kemudian, rombongan dijemput pria bernama Marsal yang disebut sebagai rekan tersangka. Mereka lalu dibawa ke Apartemen Puncak Permai, lokasi yang diduga menjadi tempat operasional agensi Gion Spa milik Febra alias Febri Ramadhan.
Korban R ditempatkan di mess Gion Spa, sedangkan korban B tinggal bersama tersangka Sas di apartemen tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit iPhone 13 milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas perekrutan korban. (Puji)






