
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Persoalan pembayaran pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, yang sempat mencuat ke publik akhirnya menemui titik terang.
Sejumlah penyedia material dan jasa yang sebelumnya mengeluhkan pembayaran kini menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah.
Penyelesaian berlangsung di Balai Desa Pulau Jaya, Rabu (23/9/2026).
Mediasi difasilitasi Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan bersama jajaran Kodim 0421/Lampung Selatan.
Pertemuan dipimpin Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan, Cahyadi, serta dihadiri Danramil 421-08/Palas Kapten Inf Ujang Haerudin.
Turut hadir Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis, Sekretaris Desa Pulau Jaya, serta sejumlah penyedia material dan jasa yang sebelumnya belum menerima pembayaran.
Dari hasil klarifikasi, persoalan tersebut disebut bukan berkaitan dengan operasional maupun kelembagaan KDMP Pulau Jaya.
Masalahnya berkaitan dengan kewajiban pembayaran atas material dan jasa selama proses pembangunan gerai.
Pembangunan Gerai KDMP Pulau Jaya berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, mandor lapangan memesan berbagai kebutuhan pembangunan secara bertahap. Mulai dari material bangunan, konsumsi pekerja hingga jasa penjagaan malam.
Namun setelah pekerjaan rampung, sebagian kewajiban pembayaran kepada penyedia belum terselesaikan.
Sejumlah penyedia akhirnya harus terlebih dahulu menalangi biaya yang telah mereka keluarkan.
Keluhan salah satu penyedia kemudian mencuat melalui media sosial dan pemberitaan.
Informasi tersebut berkembang luas dan menarik perhatian publik hingga pemerintah daerah turun tangan melakukan klarifikasi.
Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan kemudian memfasilitasi pertemuan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Dalam mediasi tersebut, para pihak sepakat mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Hasilnya, hak para penyedia material dan jasa diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati dalam pertemuan.
Para penyedia juga menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bukti bahwa hak mereka telah diterima sesuai kesepakatan.
Cahyadi menegaskan, pihak yang bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran dalam persoalan tersebut adalah pemborong dan mandor pelaksana pembangunan.
Keduanya tidak hadir dalam pertemuan mediasi.
“Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan dan Koramil 421-08/Palas pada tanggal 23 September 2026, para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian sehingga situasi dapat kembali kondusif,” kata Cahyadi.
Ia berharap penyelesaian tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar komunikasi dan koordinasi dalam setiap kegiatan pembangunan berjalan lebih baik.
Sementara itu, Ketua KDMP Pulau Jaya, Mukhlis, mengapresiasi langkah Pemkab Lampung Selatan dan jajaran Kodim 0421/Lampung Selatan yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Alhamdulillah permasalahan sudah selesai. Kami dimediasi oleh Danramil Palas dan Kadis Koperasi. Permasalahan yang kemarin sudah selesai, tidak ada masalah lagi, semuanya sudah diselesaikan,” ujar Mukhlis.
Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Baca juga : GEDUNG KDMP PULAU JAYA RAMPUNG, TAGIHAN PEMASOK NUNGGAK
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi sejak awal antara pihak-pihak yang terlibat penting dilakukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi polemik.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada permasalahan seperti ini lagi,” pungkasnya. (Rls/Gelly)








