Jaksa Jebloskan Paratin Ke Bui, Korupsi Rp 526 Juta Dana Desa di Pesisir Barat

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan Yuzid, mantan Kepala Desa (Peratin) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Pesisir Barat Kabarlampung – Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan Yuzid, mantan Kepala Desa (Peratin) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2021-2022.

Yuzid diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp526 juta untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan penyelidikan, tersangka membuat laporan realisasi keuangan seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan 100 persen, padahal sebagian besar kegiatan tersebut fiktif atau tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) di lapangan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Yogie Verdika, menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini telah dikonfirmasi melalui audit fisik dan keuangan oleh tim Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.

“Total kerugian negara mencapai Rp526.166.175 sebagaimana hasil audit Inspektorat Pesisir Barat pada 19 Februari 2025,” ujar Yogie.

Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Krui selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (*)