
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, pada Rabu malam (19/11/2025).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) yang merugikan keuangan negara.
Majelis hakim menyatakan Heri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, sehingga dijatuhi pidana penjara satu tahun, uang pengganti Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta Heri dihukum 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp39.243.996 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum banding.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU disebutkan, perkara ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022.
Heri bersama bendahara LPTQ Tri Prameswari dan sekretaris LPTQ Rustiyan dinilai menyalahgunakan anggaran hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Terdakwa juga memerintahkan Oki Herawan Saputra, tenaga honorer Bagian Kesra yang menjadi sekretariat LPTQ, untuk membuat dokumen palsu berupa proposal pengajuan dana hibah.
Sejumlah kegiatan LPTQ tercatat mengalami penyimpangan, antara lain Seleksi Tilawatil Qur’an dengan selisih anggaran Rp63,6 juta, penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi Rp90,7 juta, kegiatan Khotmil Qur’an Rp73,3 juta, hingga perjalanan dinas luar daerah yang dimarkup sehingga memberikan selisih Rp77,3 juta kepada CV Regency Grup.
Secara keseluruhan, kerugian negara berdasarkan uraian jaksa mencapai Rp584.464.193, sementara fakta persidangan mencatat total kerugian sebesar Rp602.706.672.
Kejari Pringsewu dalam keterangannya menyampaikan bahwa dua terdakwa lain, Tri Prameswari dan Rustiyan, telah lebih dahulu divonis bersalah dan kini tengah menempuh upaya hukum banding. Hingga tahap ini, Kejaksaan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp563.462.676.(*)