
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Aksi nekat seorang buruh yang berulang kali membobol minimarket akhirnya terhenti. Polsek Teluk Betung Timur membekuk pelaku spesialis pencurian Alfamart yang selama ini meresahkan warga Kota Bandarlampung hingga lintas daerah.
Pelaku berinisial AA (35), buruh asal Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diringkus polisi pada Selasa, 16 Desember 2025, hanya sehari setelah kembali beraksi di sebuah minimarket di wilayah Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur.
Penangkapan dilakukan saat pelaku belum sempat menjual ratusan bungkus rokok hasil curiannya.
Dalam menjalankan aksinya, AA terbilang rapi dan terencana. Ia memanjat dinding bagian belakang toko, lalu membongkar atap spandek menggunakan kunci pas.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggasak berbagai merek rokok yang tersimpan di dalam minimarket.
Hasil pemeriksaan mengungkap, aksi pencurian tersebut bukan yang pertama. Pelaku tercatat telah beraksi sedikitnya empat kali dengan modus serupa.
Tiga kali dilakukan di wilayah Kota Bandarlampung, sementara satu aksi lainnya terjadi di Alfamart Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan bahwa pelaku memang sudah lama masuk dalam radar kepolisian. Pasalnya, aksi pencurian dilakukan secara berulang dan berpindah-pindah wilayah.
“Pelaku ini sudah menjadi target kami karena kerap melakukan pencurian dengan sasaran minimarket. Aksinya sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Alfret.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan bungkus rokok berbagai merek, gunting seng, kunci pas ukuran delapan, tali tambang, karung, serta pakaian yang digunakan saat beraksi, berupa jaket hoodie hitam, kaos hitam, celana panjang hitam, dan sepasang sandal jepit.
Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Teluk Betung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (AR)