
Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Aksi pria yang diduga kerap menebar teror dengan senjata api ilegal akhirnya terhenti. Tim Unit Reskrim Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, meringkus tersangka berinisial AS alias Saroji (34), warga Bumi Nabung Ilir, dalam operasi cepat pada Minggu (13/04/2026).
Penangkapan ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Dari tangan pelaku, polisi mengungkap dugaan kuat kepemilikan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif, serta senjata tajam yang diduga kerap digunakan untuk aksi kriminal, termasuk pencurian di wilayah Rumbia, Lampung Tengah.
Kasus ini terkuak dari laporan istri siri pelaku yang mengaku terancam nyawanya akibat dugaan penganiayaan. Laporan itu membuka tabir bahwa pelaku bukan hanya pelaku kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga diduga membawa senjata api secara ilegal.
Ironisnya, pelaku justru datang sendiri ke Mapolsek Dente Teladas untuk menanyakan laporan tersebut. Namun gerak-geriknya memancing kecurigaan petugas.
“Anggota kami mencurigai gelagat tersangka saat berada di Mapolsek. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam yang diselipkan di tubuhnya,” ujar perwakilan Humas mewakili Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik.
Pengembangan langsung dilakukan. Polisi menyisir kendaraan pelaku yang berada di lokasi dan menemukan tambahan senjata tajam. Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui menyimpan senjata api rakitan di rumah kerabatnya.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi aktif yang disembunyikan pelaku,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk revolver rakitan, lima butir amunisi aktif, dua bilah senjata tajam jenis garpu, serta satu bilah golok.
Polisi menegaskan, penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bersenjata di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kepemilikan senjata api ilegal maupun aksi premanisme. Ini komitmen kami menjaga keamanan masyarakat,” lanjutnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Dente Teladas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman berat. (Rls)









