
Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Seorang pria berinisial RA menjadi korban perampokan setelah menolong orang tak dikenal yang meminta diantar pulang.
Alih-alih berterima kasih, pelaku justru berubah brutal. Dengan modus meminta bantuan, pelaku menodongkan pisau ke leher korban dan merampas handphone milik korban.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 28 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Salak, tepatnya di depan MTs Negeri 1 Menggala.
“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 28 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku awalnya berpura-pura meminta diantar pulang, namun di tengah perjalanan justru mengancam korban dengan pisau dan merampas handphone miliknya,” ujar AKP Apfryyadi Pratama, Sabtu (2/5/2026).
Korban saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dari arah Jalan 5 menuju tempat kerjanya di pasar malam samping Kantor KPU. Namun karena akses jalan ditutup akibat pesta warga, korban terpaksa memutar arah.
Di tengah perjalanan, korban dihentikan seorang pria yang meminta diantar pulang ke wilayah Senayan, Menggala Kota. Meski sempat menolak, korban akhirnya luluh dan bersedia membantu.
Namun saat tiba di depan sekolah, pelaku meminta korban berhenti. Situasi berubah mencekam ketika pelaku menanyakan handphone milik korban.
Saat korban menolak menyerahkan, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke leher korban sambil mengancam.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban akhirnya menyerahkan handphone miliknya. Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan segera melapor ke Polres Tulang Bawang.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bergerak cepat. Polisi lebih dulu menangkap penadah berinisial HI (38) pada Jumat, 1 Mei 2026.
Tak berselang lama, pelaku utama berinisial JA (26), warga Menggala Kota, berhasil diringkus pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan Gala Ratu, Kelurahan Menggala Selatan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan penadah terlebih dahulu, kemudian pelaku utama. Keduanya sudah kami amankan dan pelaku mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku utama dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 519 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Adi)








