Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Singapura Tinggal Ilegal

oleh
oleh
Proses pedeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Nor Azmi Bin Hazli setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal secara ilegal.

Bandarlampung, Kabarlampung.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Nor Azmi Bin Hazli setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal secara ilegal di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas Imigrasi Bandarlampung. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung, Washono, Minggu, (17/05/2026), mengatakan seluruh tahapan pemulangan berjalan aman dan lancar hingga WNA tersebut diterbangkan kembali ke Singapura.

“deportasi dilakukan berdasarkan surat perintah tugas sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian terhadap warga asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.” Ujarnya.

Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan Nor Azmi merupakan warga negara Singapura yang masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan kerap bolak-balik melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya di Tanggamus. Namun, paspor yang dimilikinya diketahui telah habis masa berlaku sejak 28 Juli 2025.

Imigrasi Bandarlampung juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Lampung, terutama terhadap mereka yang telah dikenai sanksi deportasi.

Selain itu, koordinasi lintas instansi seperti pihak maskapai penerbangan, kepolisian bandara, hingga Kedutaan Besar Singapura disebut terus diperkuat guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (Puji/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.