
Lampung Tengah, Kabarlampung.co – Pelarian buronan kasus begal sadis di kawasan Jembatan Way Juru Itung atau Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar, akhirnya berakhir. Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah meringkus pelaku berinisial SA alias Iyung (24) saat bekerja di salah satu perusahaan di Lampung Tengah, Jumat sore, (22/5/2026).
Sebelumnya, satu pelaku lain berinisial RRA (26) lebih dulu diamankan jajaran Polsek Terbanggi Besar bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah
AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, SA alias Iyung merupakan buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera dekat Jembatan Kali Busuk pada 16 April 2024.
“Pelaku SA alias Iyung ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil kami tangkap saat berada di tempat kerjanya di wilayah Lampung Tengah,” kata AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi begal itu menimpa korban berinisial YS, warga Way Pengubuan, sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak mengantar anak temannya pulang dari loket bus menuju BTN Yukum Jaya.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban merasa dibuntuti dua pelaku yang mengendarai Honda Beat hitam. Setibanya di dekat Jembatan Kali Busuk, korban dipepet hingga dipaksa berhenti.
“Salah satu pelaku turun sambil menodongkan senjata tajam jenis badik dan meminta korban menyerahkan kunci motor,” ujarnya.
Karena ketakutan, korban menyerahkan sepeda motor beserta barang berharganya. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Beat Deluxe tahun 2023, telepon genggam, dompet berisi ATM dan dokumen pribadi, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dan satu unit handphone Vivo V9 warna hitam dari tangan pelaku SA alias Iyung.
“Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi curas di wilayah Lampung Tengah dengan modus memepet korban lalu mengancam menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis dan diduga terlibat sejumlah aksi kejahatan lain di wilayah Terbanggi Besar, Bandar Agung hingga Way Pengubuan.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)









