
Lampung Timur, Kabarlampung.co – Kematian Joni Iskandar (JI), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), usai proses penangkapan oleh aparat kepolisian memicu perdebatan publik setelah muncul dua versi keterangan yang berbeda dari pihak keluarga dan kepolisian.
Di media sosial, beredar video curhatan istri terduga buronan curanmor, Apriliani (20), yang mempertanyakan penyebab kematian suaminya. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan tindakan yang dilakukan terhadap JI telah sesuai prosedur karena yang bersangkutan disebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Menurut Apriliani, suaminya tidak melakukan perlawanan ketika petugas datang ke rumah mereka di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (3/6/2026).
“Suami saya langsung duduk di atas dipan dan menyerahkan diri. Dia tidak melawan saat diborgol,” ujar Apriliani, dikediamannya, Kamis (4/6/2026).
Perempuan yang mengaku baru 23 hari menikah dengan JI itu mengatakan petugas sempat menanyakan keberadaan senjata api. Ia juga membantah tudingan bahwa suaminya menodongkan senjata atau melawan petugas saat penggerebekan berlangsung.
Apriliani mengaku sempat memohon kepada aparat agar suaminya tidak disakiti saat dibawa pergi.
“Saya bilang, ‘Pak, tolong jangan diapa-apakan suami saya, kami baru menikah 23 hari’,” tuturnya.
Setelah JI dibawa aparat, keluarga mengaku tidak lagi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. Hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 WIB, keluarga menerima kabar bahwa JI telah meninggal dunia dan jenazahnya berada di Rumah Sakit Bhayangkara Bandarlampung.
Saat melihat jenazah, keluarga mengaku menemukan sejumlah luka tembak pada tubuh korban. Mereka juga menduga terdapat luka lain yang menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab pasti kematian JI.
Atas dasar itu, keluarga meminta adanya penyelidikan yang transparan dan objektif untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Di sisi lain, pihak kepolisian memiliki versi berbeda terkait proses penangkapan JI.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan JI merupakan buronan kasus curanmor yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor bersenjata api.
Menurut Gigih, saat hendak ditangkap, JI melakukan perlawanan dan sempat menodongkan senjata api ke arah petugas sehingga dilakukan tindakan kepolisian.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata Gigih, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah berhasil diamankan, JI kembali berupaya melawan, menyebabkan seorang anggota polisi terluka dan mencoba melarikan diri.
“Setelah kami tangkap, pelaku sempat melawan petugas hingga menyebabkan anggota terluka dan berusaha kabur,” ujarnya.
Polisi menyatakan telah menjalankan tahapan tindakan sesuai prosedur, mulai dari pemberian imbauan hingga tembakan peringatan. Namun karena pelaku disebut tidak mengindahkan peringatan tersebut, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kami sudah melakukan tindakan sesuai prosedur, mulai dari imbauan dan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tegas Gigih.
Selain menangani kasus JI, polisi juga masih mengembangkan penyelidikan terkait dugaan jaringan curanmor bersenjata api yang diduga melibatkan sejumlah pelaku lainnya.
Hingga kini, terdapat perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan kepolisian terkait kronologi penangkapan serta penyebab kematian JI. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan berdasarkan alat bukti, hasil autopsi, serta keterangan para pihak yang terlibat. (Puji/Adi)










