
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 1.320 butir narkotika jenis ekstasi seberat 484,07 gram di Kantor BNNP Lampung, Kamis (11/6/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba yang melibatkan tersangka Tri Maya Sari dan Wawan Effendi.
Pemusnahan dilakukan setelah BNNP Lampung memperoleh izin dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Kombes Pol. Eddy Mulsupriyanto mengatakan, seluruh pil ekstasi yang dimusnahkan telah melalui uji laboratorium BNN RI dan dinyatakan positif mengandung MDMA, narkotika golongan I.
“Sebanyak 1.320 butir pil ekstasi berlogo RR yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum untuk dilakukan pemusnahan. Dari pengungkapan kasus ini, kami memperkirakan sekitar 1.350 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Eddy.
Barang bukti tersebut berasal dari dua kasus berbeda. Sebanyak 95 butir ekstasi merupakan sitaan dari tersangka Tri Maya Sari yang ditangkap di kawasan Kedaton pada 26 April 2026. Sementara 1.225 butir lainnya disita dari rumah tersangka Wawan Effendi di Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Menurut Eddy, hasil pengembangan kasus mengarah kepada dua bandar besar yang saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari keterangan para tersangka, kami mengidentifikasi dua pemasok utama yang saat ini masih dalam pengejaran. Tim pemberantasan terus bergerak untuk memburu para pelaku utama dan memutus jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” tegasnya.
BNNP Lampung memastikan penindakan tidak berhenti pada pengedar yang tertangkap. Upaya pengembangan jaringan dan pengejaran terhadap para bandar akan terus dilakukan hingga seluruh mata rantai peredaran narkoba berhasil diungkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. (Rls/Puji)








