
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/6/2026). Hermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Hermawan dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Firman
Khadafi saat membacakan putusan. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Hermawan turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,616 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp4,1 miliar.
Usai mendengarkan putusan, baik pihak jaksa maupun terdakwa belum langsung menyatakan menerima atau menolak putusan tersebut.
“Baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” lanjut Firman.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10 persen yang diduga dilakukan tanpa landasan legalitas dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa menggunakan dana PI 10 persen sebelum memperoleh persetujuan resmi pengelolaan.
Selain itu, dana tersebut diduga diakui sebagai pendapatan perusahaan meski bukan berasal dari kegiatan usaha utama. Jaksa juga mengungkap adanya konversi mata uang asing ke rupiah yang tidak menggunakan kurs aktual, serta penggunaan dana untuk pembayaran tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas lainnya.
Tak hanya itu, para terdakwa juga diduga melakukan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT Lampung Energi Berjaya secara tidak sah, yang kemudian menjadi salah satu dasar dalam perkara korupsi tersebut.
Sidang terhadap dua terdakwa lainnya, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo, masih berlanjut dengan agenda pembacaan putusan secara terpisah. (Puji)









