Kedok Ayam Geprek Terbongkar, Pasutri Tulang Bawang Bandar Ekstasi

oleh
oleh
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menggerebek sebuah ruko di Kampung Tiyuh Toho, Kecamatan Menggala, dan mengamankan pasangan suami istri yang diduga menjadi bandar narkoba lintas kabupaten.

Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Kedok usaha kuliner ayam geprek yang diduga dijadikan tameng untuk mengedarkan narkotika akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menggerebek sebuah ruko di Kampung Tiyuh Toho, Kecamatan Menggala, dan mengamankan pasangan suami istri yang diduga menjadi bandar narkoba lintas kabupaten.

Kedua terduga pelaku berinisial SD dan MS ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah karena aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan dari lokasi usaha tersebut.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan. Barang bukti itu kemudian diamankan bersama kedua terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di balik usaha kuliner tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan dua orang, pasangan suami istri berinisial SD dan MS, serta menyita 20 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Iptu Jhoni Apriwansyah, Jumat, (26/6/2026).

Polisi menduga pasangan tersebut sengaja menjalankan usaha ayam geprek sebagai kedok untuk mengelabui aparat sekaligus menutupi aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Penyidik juga terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.(Puji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.