
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Empat tahun kebejatan seorang ayah terhadap anak kandungnya terbongkar. Emosi warga pun meledak.
A, 35, warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, diamankan polisi setelah nyaris tewas diamuk massa, Sabtu (25/7/2026) malam.
Video berdurasi 1 menit 6 detik viral di media sosial. Dalam rekaman itu, pelaku berbaju abu-abu dan celana jins pendek tersungkur di lantai rumahnya, dikerumuni ratusan warga yang murka.
“Polisi datang tepat waktu. Kalau terlambat 5 menit, bisa fatal,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, Senin (27/7/2026).
Kebiadaban itu terungkap dari pengakuan korban, 13, siswi SMP. Korban akhirnya buka suara kepada ibunya yang baru pulang dari jadi TKW, Sabtu (25/7/2026) pukul 16.00 WIB.
Dalam LP, pelaku tega mencabuli darah dagingnya sendiri sejak 2022. Saat itu korban masih kelas 3 SD. Dengan ancaman dan paksaan, pelaku berulang kali melampiaskan nafsu bejatnya di rumah sendiri.
Begitu mendengar pengakuan anaknya, keluarga dan warga langsung mendatangi rumah pelaku pukul 19.30 WIB. Amukan tak terhindarkan hingga aparat Polsek Abung Timur dan Kades setempat mengevakuasi pelaku.
Saat ini pelaku ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban telah diamankan.
“Pelaku kami jerat Pasal 418 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berat,” tegas AKP Ivan.
Sementara korban mengalami trauma berat dan kini mendapat pendampingan psikologis.
Polisi mengimbau warga tidak main hakim sendiri. “Serahkan proses hukum kepada kami. Jaga kondusivitas,” pungkasnya. (Adi/Ridho).









