
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bermodus jebakan melalui aplikasi MiChat. Aksi kejahatan ini diduga dikendalikan oleh sepasang suami istri yang berperan sebagai otak kejahatan.
Polisi menangkap lima orang, termasuk seorang penadah barang hasil kejahatan. Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang di begal usai berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Setelah sepakat bertemu, korban diminta mengantar perempuan tersebut pulang. Namun, saat melintas di Jalan Talang Bojong, Kotabumi Udik, korban dihadang sejumlah pelaku yang mengaku sebagai keluarga perempuan tersebut.
Korban kemudian diancam menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api, dipaksa masuk ke dalam mobil, lalu ditinggalkan di dekat rumahnya. Sementara sepeda motor Honda Beat, helm, dan kartu identitas miliknya dibawa kabur para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara
AKP Ivan Roland Cristofel, Senin 27 Juli 2026, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin KBO Satreskrim. Polisi lebih dulu menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi dalang aksi tersebut di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dari pengembangan, tiga pelaku lainnya berhasil diamankan di Bandar Lampung, termasuk seorang yang diduga berperan sebagai penadah.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang. Empat di antaranya diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian dengan kekerasan, sementara satu orang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan saat beraksi, benda yang diduga menyerupai pistol, empat telepon genggam, helm, serta dokumen milik korban.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap komplotan tersebut telah menjalankan modus jebakan MiChat sedikitnya dua kali di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Polisi masih memburu kemungkinan adanya korban lain sekaligus menelusuri jaringan yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan terduga penadah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring. (Adi/Ridho)










