
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Anggaran Rp778.850.000 untuk penyewaan kantor sementara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara menjadi sorotan. Nilai sewa yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penetapan harga, mekanisme pemilihan gedung, serta akuntabilitas penggunaan uang negara.
Gedung yang disewa berada di kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ragam Tunas Kotabumi , Jalan Kapten Mustofa, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Lokasi itu digunakan sebagai kantor pelayanan sementara selama renovasi kantor utama dan mulai beroperasi sejak 15 Juni 2026, dengan masa sewa selama enam bulan.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan gedung tersebut masih memerlukan berbagai pekerjaan penyesuaian sebelum optimal digunakan, di antaranya pengecatan ruang pelayanan dan ruang pejabat, perbaikan fasilitas toilet, pemasangan banner identitas kantor, hingga penambahan daya listrik karena kapasitas awal dinilai belum mencukupi untuk operasional pelayanan keimigrasian.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan nilai sewa yang mencapai hampir Rp800 juta. Publik juga mempertanyakan apakah biaya penyesuaian gedung tersebut telah menjadi bagian dari nilai sewa atau dibebankan melalui komponen anggaran lainnya.
Sorotan juga mengarah pada proses penetapan lokasi. Masyarakat menilai perlu adanya penjelasan apakah pemilihan gedung telah didahului survei terhadap beberapa lokasi alternatif, kajian kebutuhan, analisis efisiensi anggaran, serta penilaian kewajaran harga oleh penilai independen (appraisal) sebagaimana lazim dilakukan dalam transaksi sewa aset bernilai besar.
Dalam pengelolaan APBN, setiap belanja pemerintah wajib mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Karena itu, penggunaan anggaran bernilai ratusan juta rupiah dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Publik tidak hanya ingin mengetahui besaran anggarannya, tetapi juga dasar penetapan harga, luas bangunan yang disewa, metode penentuan lokasi, apakah ada pembanding dengan gedung lain, serta siapa yang melakukan penilaian kewajaran harga. Seluruh proses itu penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBN,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026), Kepala Aaron Nicky Santosa tidak memberikan penjelasan secara langsung. Ia meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan secara tertulis melalui WhatsApp dan menyatakan jawaban akan diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara belum memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan nilai sewa Rp778,85 juta, mekanisme pemilihan gedung, hasil kajian kewajaran harga, maupun rincian penggunaan anggaran tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi apabila telah diterima. (Adi)










