
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Ironis. Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Lampung Selatan ternyata tinggal satu desa dengan korbannya.
Polsek Candipuro membongkar komplotan tersebut setelah mengembangkan laporan kehilangan dua sepeda motor milik Zainuri, warga Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro. Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap sedikitnya delapan aksi pencurian, yang diduga dilakukan para pelaku.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, para tersangka dan korban bahkan masih berada dalam lingkungan desa yang sama.
“Ketiga pelaku memiliki alamat yang sama dengan korban di Desa Batuliman,” kata Deddy, saat jumpa pers, Jumat, (7/8/2026)
Pengungkapan bermula dari penangkapan Y.S. (21) di wilayah Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil mengamankan R.A. (22) dan K.S. (21) yang diduga terlibat sebagai pelaku utama.
Saat hendak diamankan, K.S. disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Hasil pengembangan pemeriksaan mengungkap komplotan tersebut diduga telah beraksi di delapan TKP. Dua aksi terjadi di Desa Way Gelam, sedangkan lokasi lainnya masing-masing berada di Desa Sidoasri, Desa KMS, Desa Banyumas, kawasan Bulog Kalianda, serta dua TKP di Desa Batuliman.
Salah satu aksi terjadi pada 31 Juli 2026. Saat itu, dua sepeda motor milik Zainuri dilaporkan hilang dari rumahnya di Desa Batuliman.
Ironisnya, ketika kendaraan tersebut raib, Zainuri sedang berada di Palembang. Ia kemudian membuat laporan polisi pada 2 Agustus 2026, setelah mengetahui dua sepeda motor miliknya telah hilang.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Candipuro. Hanya sekitar lima hari setelah laporan dibuat, polisi berhasil mengungkap jaringan pelaku sekaligus menemukan dua kendaraan milik korban.
Kedua sepeda motor ditemukan di wilayah Bali Nuraga dan kemudian dikembalikan kepada Zainuri.
Zainuri mengaku bersyukur kendaraan yang menjadi penunjang aktivitas keluarganya berhasil ditemukan. Dua sepeda motor tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk membantu istrinya berjualan di pasar dan mengantar anak ke sekolah.
Ia juga mengapresiasi kinerja Polsek Candipuro yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat.
Zainuri menegaskan, dalam proses pengembalian kendaraan, dirinya tidak diminta membayar biaya maupun memberikan tebusan kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Ia berharap komunikasi antara masyarakat dan kepolisian semakin kuat sehingga berbagai tindak kriminal dapat dicegah maupun segera diungkap.
Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan menegaskan jajarannya akan terus memburu pelaku kejahatan konvensional, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan curanmor yang meresahkan masyarakat.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kepolisian juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melakukan perlawanan saat proses penindakan, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (Roy)









