
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lampung Utara kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial Nada, warga Desa Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat sekitar 100 gram.
Tersangka ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah lantaran wilayah mereka diduga kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Tak ingin buruannya lolos, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan Nada. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat mencapai 100 gram.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara, AKP Iwan Ricad, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Ini merupakan bukti nyata pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Lampung Utara,” ujar Iwan saat ditemui awak media, Selasa (11/8/2026).
Iwan juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba yang berpotensi merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.
“Kami meminta seluruh masyarakat Lampung Utara segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana tersangka memperoleh sabu seberat 100 gram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Adi)








