
Tulang Bawang Kabarlampung– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji. Kasus ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, di Kelurahan Menggala Kota.
Pelaku berinisial FO (46), wiraswasta asal Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan, berhasil diamankan oleh petugas.
Barang bukti yang disita berupa kwitansi pembayaran mobil Mitsubishi Pajero putih tahun 2010 dengan nilai Rp 261 juta, serta kwitansi pembayaran paket pekerjaan SD Negeri 2 Panca Jaya senilai Rp 28 miliar dan dua paket pekerjaan penunjukan langsung senilai Rp 240 juta.
“Kami menangkap pelaku penipuan dengan cara menawarkan proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
Korban, HS (55), seorang wiraswasta warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, awalnya bersilaturahmi ke rumah saksi LI (52), juga seorang wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan.
Saat itu, saksi LI menyampaikan bahwa ada seseorang (kemudian diketahui sebagai pelaku FO) yang menawarkan proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji dengan pagu sebesar Rp 2,8 miliar, ditambah dua paket pekerjaan penunjukan langsung sebesar Rp 370 juta.
Pelaku meminta pembayaran sebesar 20 persen dari pagu yang sudah dipotong pajak, sehingga total uang yang diminta adalah Rp 570,6 juta.
Korban HS memberitahu saksi bahwa ia hanya memiliki mobil Pajero dan uang tunai sebesar Rp 100 juta. Kemudian pada Senin, 15 Juli 2024, korban dihubungi oleh saksi bahwa pelaku menerima mobil Pajero dan uang tunai Rp 100 juta.
“Hari Selasa (16/7/2024), korban bersama saksi bertemu dengan pelaku di rumah korban, dan setelah pertemuan tersebut terjadilah kesepakatan penyerahan uang pembelian paket pekerjaan. Hari Rabu (17/7/2024), pelaku datang ke rumah korban dan membawa mobil Pajero serta uang tunai sebesar Rp 40 juta,” papar perwira lulusan Akpol 2016 itu.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah korban menyerahkan mobil Pajero dan uang tunai miliknya kepada pelaku, paket pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku ternyata tidak pernah ada dan hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korban.
“Pelaku penipuan saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” imbuh perwira berpangkat balok kuning tiga di pundaknya itu.(*)