
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Praktik penipuan daring bermodus asmara dan video call seks (VCS) diduga dikendalikan secara terstruktur dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi. Sedikitnya 137 warga binaan diduga terlibat dalam jaringan love scamming yang menjerat ribuan korban di berbagai daerah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin (11/5/2026).
Sebanyak 145 warga binaan dari tiga blok hunian diperiksa intensif. Rinciannya, 56 orang dari Blok A, 36 orang dari Blok B, dan 53 orang dari Blok C. Dari hasil pemeriksaan sementara, 137 napi diduga aktif menjalankan aksi penipuan siber dari balik jeruji besi.
“Sebanyak 137 orang diduga terlibat praktik love scamming,” ungkap Kapolda Lampung.
Seluruh terduga pelaku kini dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Kasus ini terbongkar setelah Direktorat Pengamanan Intelijen Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan razia pada 30 April 2026. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan 156 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengoperasikan jaringan penipuan daring dari dalam rutan.
Penyidikan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap adanya pembagian peran terorganisir di antara para napi. Ada yang bertindak sebagai koordinator atau “kepala log” yang mengatur distribusi ponsel dan operasional, ada “penembak” yang menghubungi korban sambil menyamar sebagai anggota Propam atau Polisi Militer, hingga operator pembuat akun palsu menggunakan identitas TNI dan Polri.
Modus yang digunakan tergolong sistematis. Pelaku membuat akun media sosial palsu dengan foto aparat berseragam, lalu mencari target perempuan untuk diajak menjalin hubungan asmara secara daring. Setelah korban percaya, pelaku mengajak video call seks dan diam-diam merekam aktivitas tersebut.
Rekaman VCS kemudian dijadikan alat pemerasan. Korban diancam video pribadinya akan disebarkan ke media sosial apabila tidak mengirim sejumlah uang.
Data sementara menunjukkan jumlah korban mencapai 1.286 orang. Dari jumlah itu, 671 korban diketahui terjebak video call seks dan 249 korban telah mentransfer uang kepada pelaku.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku. Korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar,” kata dia
Polda Lampung menyebut dua korban telah melapor resmi, masing-masing perempuan asal Jawa Timur berinisial EL dan warga Lampung berinisial T.
Penyidik juga menemukan pembagian hasil kejahatan dilakukan secara terstruktur. Koordinator mendapat bagian 30 persen, “penembak” 10 persen, sementara operator lapangan memperoleh 60 persen dari hasil penipuan.
Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak Januari hingga April 2026 dengan berbagai modus, mulai dari alasan tugas dinas, surat cuti palsu, kondisi darurat, hingga dalih pemeriksaan Propam dan mutasi tugas untuk meminta uang kepada korban.
Barang bukti yang diamankan meliputi seragam dinas Polri lengkap dengan atribut, pakaian bertuliskan institusi kepolisian, 156 unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, hingga kartu SIM aktif yang digunakan menjalankan aksi penipuan.
Para pelaku dijerat Undang-Undang ITE, pasal pornografi, dan pasal penipuan identitas palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (Puji)









