
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas kerja menggunakan visa kunjungan di wilayah Provinsi Lampung.
Ketiga WNA yang dideportasi masing-masing Xing Meng (32), Kunpeng Yao (30), dan Zhang Chunlong (39). Mereka diamankan setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran melalui sistem pengawasan keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Washono, mengatakan ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun justru melakukan aktivitas profesional di salah satu perusahaan di Kota Metro.
“Ketiga warga negara China tersebut menggunakan visa kunjungan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka melakukan kegiatan berupa memberikan bimbingan dan penyuluhan di salah satu perusahaan di Kota Metro. Aktivitas itu tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki,” kata Washono, Senin (13/7/2026).
Menurut Washono, dugaan pelanggaran itu terungkap setelah petugas menerima informasi dari sistem pengawasan keimigrasian. Tim Inteldakim kemudian melakukan pengecekan langsung ke lapangan hingga akhirnya mengamankan ketiga WNA tersebut.
“Setelah informasi kami terima melalui sistem keimigrasian, petugas langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lokasi. Hasilnya, ketiganya terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal sehingga langsung kami amankan ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiganya baru berada di Kota Metro sejak 2 Juli 2026. Mereka diamankan pada 4 Juli 2026 dan ditempatkan di ruang detensi imigrasi hingga seluruh proses administrasi selesai.
“Mereka berada di Kota Metro sejak 2 Juli 2026, diamankan pada 4 Juli 2026, dan hari ini, 13 Juli 2026, resmi kami deportasi ke negara asal melalui Jakarta,” jelas Washono.
Proses deportasi dilakukan melalui jalur udara dengan rute Lampung–Jakarta sebelum diterbangkan ke China. Washono menegaskan Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Lampung.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan maupun masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya warga negara asing yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggalnya. Pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ketiga WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian. (Puji/Adi)









