
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, divonis lima tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dalam sidang yang digelar Kamis (27/8/2026). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto.
Hukuman tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Ardito dengan pidana tujuh tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman lima tahun penjara, Ardito juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar kepada Ardito. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tak berhenti di sana, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana pokok.
Atas putusan tersebut, Ardito bersama tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Kuasa hukum menilai vonis tersebut belum mencerminkan keadilan.
Meski demikian, pihak Ardito masih menyatakan pikir-pikir dan akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan serta putusan majelis hakim.
Berawal dari OTT KPK
Perkara yang menjerat Ardito merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Ardito didakwa menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan total mencapai Rp5,75 miliar.
KPK mengungkap dugaan adanya permintaan fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah.
Pada periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima lebih dari Rp5 miliar melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima Rp500 juta terkait proyek pengadaan alat kesehatan melalui Anton Wibowo.
Kini, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara, Ardito dan tim hukumnya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Puji)









