Karyawan BRI Pringsewu Tilep Uang Nasabah Hingga Rp 17 Miliar Akhirnya Ditangkap

oleh
oleh
Petugas Kejati Lampung dibantu TNI menggiring Cindy Armila, karyawan BRI Pringsewu yang ditetapkan Tersangka atas dugaan kasus penggelapan dana nasabah.

Bandarampung Kabarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan seorang pegawai bank sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah di Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu.

Tersangka bernama Cindy Armila, yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction, diduga merugikan negara sebesar Rp17.960.000.000,- (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah).

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini memasuki babak baru pada Senin malam, ketika tim Penyidik Aspidsus Kejati Lampung menetapkan Cindy Armila sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke penjara.

Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung, menjelaskan bahwa penetapan Cindy Armila sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam pengelolaan dana nasabah PT. Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu pada periode tahun 2021 hingga 2025.

“Tersangka diduga menarik dana dari tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa izin, bahkan melakukan peminjaman fiktif menggunakan jaminan palsu. Semua dana itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Armen.

Armen menjelaskan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya, tersangka diduga melakukan perampokan dana nasabah dengan beragam modus, antara lain melakukan penarikan dana atas nama nasabah, menggunakan fasilitas fake account atas nama nasabah (selaku pemilik dana), Melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (Electronic Data Capture).

Kemudian mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi. Hal-hal tersebut diduga menyebabkan penggelapan dana untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

Tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sertifikat tanah dan bangunan berlokasi di Gunung Kancil, Kabupaten Pringsewu, dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar ± Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Beberapa unit kendaraan yang memiliki hubungan langsung dengan tindakan yang dilakukan dan ang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552.688.502,- (lima ratus lima puluh dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua rupiah).

Dengan demikian, total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesar ± Rp3.709.294.711,39 (tiga miliar tujuh ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sebelas rupiah tiga puluh sembilan sen).

“Total aset yang berhasil disita untuk penyelamatan kerugian negara sekitar Rp1 miliar, sisanya masih dalam pelacakan,” kata Armen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)