
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Aksi koboi di sebuah kafe kawasan Kedamaian, Bandar Lampung, akhirnya terungkap. Tim IV Resmob Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pria yang diduga menganiaya security sekaligus menodongkan senjata api saat keributan pecah di Kafe Vill House & Garden.
Tersangka utama, Prabowo Febriyanto, ditangkap bersama rekannya, Muhammad Nabiel, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandarlampung.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Kompol Jonnifer Yolandra.
Kasus tersebut bermula dari keributan di dalam Kafe Vill House & Garden, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, pada 28 Agustus 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan keributan awalnya dipicu perselisihan antara tersangka dan pengunjung kafe.
Security yang berusaha melerai kemudian mengarahkan tersangka keluar menuju area parkir. Namun, situasi justru berubah brutal.
Di area parkir, Prabowo diduga mengambil senjata api jenis shotgun dari dalam mobilnya. Senjata tersebut kemudian dibawa sambil melakukan penamparan dan pemukulan terhadap sejumlah orang.
“Keributan semakin memuncak saat tersangka melesakkan tembakan ke arah korban dan petugas keamanan yang berada di tempat kejadian,” ujar Kombes Indra, Kamis (13/8/2026).
Aksi tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak security ke Polda Lampung. Yang membuat kasus ini semakin mencuat, Prabowo disebut bukan pemain baru dalam perkara pidana. Polisi mengungkap, namanya telah masuk dalam belasan laporan polisi di sejumlah wilayah sejak 2022.
Kasus-kasus tersebut tersebar mulai dari wilayah Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Selatan, Polda Riau hingga Polresta Bandar Lampung.
“Kasus yang menyeret namanya bervariasi, mulai dari penipuan, penggelapan, pemerasan dan pengancaman, pencemaran nama baik, hingga penganiayaan,” kata Indra.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kemeja lengan panjang warna krem bertuliskan “GUARD”, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV aksi penganiayaan dan penembakan, serta dua butir besi bulat berdiameter enam milimeter berwarna emas.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi masih mendalami rangkaian perkara lain yang diduga berkaitan dengan Prabowo di sejumlah wilayah. (Puji)









